SISTEM UPAH BURUH PENAMBANG PASIR TRADISIONAL PERSFEKTIP HUKUM ISLAM (Studi kasus Di Dusun Ketapang Desa Gegerung Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat)

Authors

  • Romi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Pagutan Mataram
  • Supriyadi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Pagutan Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam Dalam Sistem Upah Buruh Penambang Pasir Tradisional di Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat sebagai sistem pengupahan yang diterapkan oleh Pemilik Tambang Pasir kepada Buruh Penambang  Pasir baik itu yang bersifat tetap ataupun lepas. Penelitian ini termasuk jenis Penelitian Kualitatif yaitu suatu proses penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang diwawancarai dan perilaku yang diamati, dimana data-data deskriptif tersebut merupakan data yang dikumpulkan. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif sosiologis, yaitu melihat norma-norma tentang praktek upah mengupah yang ada pada teori kemudian dikaitkan dengan praktek ijarah yang dilaksanakan oleh Pemilik tambang Pasir tersebut. Selain itu, analisis permasalahan pada skripsi ini mengunakan kerangka teoritik yang berkaitan dengan teori ijarah dan asas dalam perikatan Islam. Hasil dari penelitian ini, penulis menemukan bahwa sistem pengupahan buruh penambang pasir yang dilakukan di Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar  Kabupaten Lombok Barat, sistem yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Hukum Islam terkait ijarah karena tidak adanya perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu antara keduanya dari pemilik tambang pasir dengan buruh penambang pasir terkait besaran upah yang akan diberikan kepada buruh penambang pasir tersebut, dan tidak adanya kesepakatan atau perjanjian di dalam penentuan atau patokan jumlah upah yang akan di berikan kepada buruh penambang pasir, sehingga inilah yang menjadikan adanya kesenjangan antara kedua belah pihak baik itu pihak buruh dan pihak pemilik tambang pasir, sedangkan dalam upah mengupah adalah yang terpenting tidak adanya merasa dirugikan satu sama lain di antara kedua belah pihak baik buruh dan pemilik tambang pasir.

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Putra Saroji, R. ., & Supriyadi. (2023). SISTEM UPAH BURUH PENAMBANG PASIR TRADISIONAL PERSFEKTIP HUKUM ISLAM (Studi kasus Di Dusun Ketapang Desa Gegerung Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat). TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 7(2), 69–84. Retrieved from https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/tafaqquh/article/view/278