PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU SMKN 2 KURIPAN MELALUI KEGIATAN SOSIALISASI DAN PERLINDNGAN HUKUM

Authors

  • Sudirman

Keywords:

Guru Profesional, Kegiatan Sosialisasi, Perlindungan Hukum

Abstract

Guru profesional merupakan aset bangsa yang harus selalu meningkatkan kompetensinya. Guru memiliki peran sentral dalam meningktakan potensi peserta didik agar memiliki karakter yang baik. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru sering ditudaing dan dipersalahkan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, seperti tindak kekerasan kepada peerta didiknya. Akibatnya guru diperlakukan secara sewenang-wenang oleh berbagai pihak dan tidak jarang divonis telah melakukan tindak kriminalisasi terhadap pesrta didiknya. Apabila kondisi seperti ini tidak diindahkan dan terus berlanjut maka akan dapat mengganggu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk menghindari hal tersebut sangat perlu diadakan sebuah penelitian bagaimana upaya meningkatkan profesional guru melalui kegiatan sosialisasi dan perlindungan hukum, khususnya bagi guru yang bertugas di SMKN 2 Kuripan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian tindakan dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data kepustakaan yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dengan maksud untuk menggambarkan dan menjelaskan apa yang menjadi objek dari penelitian, lalu setelah itu juga menjadi bahan sosialisasi kepada guru SMKN 2 Kuripan untuk diketahui dan dilaksanakan. Berdasarkan pembahasan ditemukan bahwa guru akan meningkat profesionalitasnya, apabila dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan perlindungan hukum kepada guru. Sosialisasi dan perlindungan hukum bagi guru dalam meningkatkan keprofesionalnya, sekolah harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti PGRI, POLRI, Instansi Pemerintah,  dan Badan Hukum lainnya

Downloads

Published

2021-10-27 — Updated on 2021-06-18