JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/judar <p>JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPM) merupakan <em>peer reviewed journal</em> yang menerbitkan artikel-artikeel hasil pengabdian kepada masyarakat, utamanya pengabdian dalam bidang hukum. Jurnal Pengabdian Kepada masyarakatditerbitkan oleh Pusat Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi. JPM terbit 2 kali pertahun yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Jurdar JPM Sudah memiliki E-ISSN: 2808-5426 yang mulai terbit edisi Vol. 1 No. 1 Juni 2021.</p> en-US JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2808-5426 PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU SMKN 2 KURIPAN MELALUI KEGIATAN SOSIALISASI DAN PERLINDNGAN HUKUM https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/judar/article/view/22 <p>Guru profesional merupakan aset bangsa yang harus selalu meningkatkan kompetensinya. Guru memiliki peran sentral dalam meningktakan potensi peserta didik agar memiliki karakter yang baik. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru sering ditudaing dan dipersalahkan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, seperti tindak kekerasan kepada peerta didiknya. Akibatnya guru diperlakukan secara sewenang-wenang oleh berbagai pihak dan tidak jarang divonis telah melakukan tindak kriminalisasi terhadap pesrta didiknya. Apabila kondisi seperti ini tidak diindahkan dan terus berlanjut maka akan dapat mengganggu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk menghindari hal tersebut sangat perlu diadakan sebuah penelitian bagaimana upaya meningkatkan profesional guru melalui kegiatan sosialisasi dan perlindungan hukum, khususnya bagi guru yang bertugas di SMKN 2 Kuripan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian tindakan dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data kepustakaan yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dengan maksud untuk menggambarkan dan menjelaskan apa yang menjadi objek dari penelitian, lalu setelah itu juga menjadi bahan sosialisasi kepada guru SMKN 2 Kuripan untuk diketahui dan dilaksanakan. Berdasarkan pembahasan ditemukan bahwa guru akan meningkat profesionalitasnya, apabila dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan perlindungan hukum kepada guru. Sosialisasi dan perlindungan hukum bagi guru dalam meningkatkan keprofesionalnya, sekolah harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti PGRI, POLRI, Instansi Pemerintah, &nbsp;dan Badan Hukum lainnya</p> Sudirman Copyright (c) 2021 JURDAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2021-06-18 2021-06-18 1 1