HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Studi Analisis Terhadap Pembahruan Hukum Islam Sudan)

Authors

  • Elpipit La Ode Dosen STIS Darussalam Bermi
  • Wawan Saputra Dosen STIS Darussalam Bermi
  • Nurman Dosen STIS Darussalam Bermi
  • Idayanti Mahasiswa STIS Darussalam Bermi

Keywords:

Kata Kunci : Kajian SosiologiKriminal, Penanggulangan, Cybercrime MelaluiPhising

Abstract

Substansi penting penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pembahruan yang terjadi pada bidang hukum Islam terutama hukum keluarga. Hukum keluarga merupakan hukum yang hidup dan mengakar di masyarakat, dan menempati posisi yang signifikan sebagai kekuatan moral masyarakat. Pembahruan hukum keluarga Islam menjadi fenomena unik di dunia muslim modern karena hukum keluarga bersifat adaptif dan aplikatif terhadap perkembangan sehingga setiap negara tentu memiliki perbedaan. Pertanyaan mendasar pada tulisan ini adalah bagaimana bentuk reformasi hukum keluarga Islam di Sudan, khususnya dalam hal perkawinan dan kewarisan. Kajian dilakukan secara deskriptif melalui pendekatan hostoris yuridis dari dua hal; pertama, sejarah singkat perkembangan hukum keluarga secara umum di Sudan, dan kedua; memuat tentang hukum perkawinan dan kewarisan. Tulisan ini menemukan bahwa negara Sudan telah banyak melakukan pembahruan terhadap aturan hukumnya, pembahruan dibuat berdasarkan hasil keputusan hakim (Qodhi al-Qudhat) yang kemudian dikodifikasikan dalam bentuk al-Mashurat; pembahruan hukum keluarga Sudan juga tidak terlepas dari perjuangan kaum perempuan, kaum perempuan sudan melalui gerakan aktivis perempuan banyak memberikan kontribusi pemikiran dalam pembentukan hukum, terutama dalam pembentukan hukum status pribadi Sudan.

Downloads

Published

2022-06-27

How to Cite

La Ode, E., Saputra, W., Nurman, & Idayanti. (2022). HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Studi Analisis Terhadap Pembahruan Hukum Islam Sudan). JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab , 1(1), 1–12. Retrieved from https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/7