JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd <p>Jurnal Darussalam merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah serta ruang penuangan pemikiran kritis bagi para Peneliti, Aktivis, Akademisi dan Mahasiswa yang fokus kajiannya di bidang Hukum Ketatanegaraan dan Perbandingan Mazhab. Jurnal Darussalam terbit dua kali setahun yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi. <a href="http://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/management/settings/context/ISSN Cetak:2252-3812">ISSN Cetak:2775-8753- Online(2808-4462)</a></p> <p><strong>SAAT INI JURAL KAMI SUDAH PINDAH OJS KE <a href="https://ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/jd/index">https://ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/jd</a></strong></p> <p>lebih detail tentang jurnal kami, saudara bisa mengunjungi home jural STIS Darussalam Bermi Lombok Barat <a href="https://ejournal.stisdarussalam.ac.id"><strong>https://ejournal.stisdarussalam.ac.id</strong></a></p> <p>Web:www.stisdarussalam.ac.id</p> <p><em>Alamat: Jalan Soekarno-Hatta, Bermi, Desa Babussalam, Gerung, Lombok Barat NTB</em></p> en-US JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab 2775-8753 STUDI ANALISIS PEMBERONTAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/28 <p>Tindak pidana yang diatur dalam hukum Positif yang sudah dihimpun disebutkan hukum pidana yang sudah dimodifikasi misalnya KUHP. salah satu tindak pidana yang sudah diatur di dalam KUHP adalah tindak pidana pemberontakan, penelitian ini penulis menjelaskan secara komprhensip tentang tindak pidana pemberontakan dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta hukum Islam terhadap tindak pidana pemberontakan. Kajian ini membahas Pemberontak serta solusi penyelesaian pemberontakan dengan menganalisa dari hukum positif dan hukum Islam. Dan akhirnya dapat penulis simpulkan bahwa klasifikasi pemberontakan dapat dikategorikan ada 4 dilihat dari sudut pandang maksud dan tujuan pemebrontakan itu sendiri, selanjutnya hukum positif dan hukum Islam memandang bahwa pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah sebagai suatu tindak kriminal dan juga memberikan solusi dalam penyelesaian pemberontakan.</p> Saimi Irhahmdi Hardiyatulla Copyright (c) 2022 JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab  2022-06-27 2022-06-27 1 1 Jarimah Qadzaf(Menuduh Zina) Studi Komparasi Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Indonesia https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/14 <p><strong><em>Abstrak</em></strong><strong><em>: </em></strong><em>Jarimah</em><em> Qadzaf (menuduh zina) merupakan persoalan yang sangat berbahaya dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat. Dalam kajian hukum pidana Islam, jarimah qadzaf digolongkan ke dalam jarimah hudud. Kedudukannya sama dengan jarimah hudud lainnya seperti Jarimah Zina, Jarimah Sariqah (Pencurian), Jarimah Hirabah (pembuat keonaran/perampokan), Jarimah Al-baghy (pemberontakan), Jarimah al-Khamr (mabuk-mabukan), dan Jarimah Riddah (murtad). Dalam perspektif kajian hukum pidana di Indonesia, tuduhan palsu dikategaroikan sebagai tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik) dengan ancaman pidana sangat rendah yaitu dengan hukuman maksimalnya 9 (sembilan) bulan penjara. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman serta era digital yang terus mengalami kemajuan yang berdampak pada pola interaksi antar masyarakat. Jika dulu manusia hanya bisa berinteraksi hanya dengan bertatap muka, saling bersurat sampai saling menelpon dengan perangkat telekomunikasi yang belum canggih. Saat ini pola interaksinya merambah ke pola interaksi digital dengan hadirnya berbagai macam platform aplikasi sosial media yang beragam. Fakta ini, semakin “memaksa” pembuat hukum di Indonesia harus melakukan upaya pemantauan pola interaksi digital yang mengakibatkan peritiwa hukum melalui sosial media, misalnya pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong yang sangat berbahaya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau familiarnya disebut undang-undang ITE. Dinamika peristiwa hukum yang terjadi saat ini memang sangat sangan menghawatirkan. Tuduhan zina (jarimah qadzaf) dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana di Indonesia adalah satu peristiwa hukum namun memiliki ketentuan hukum yang berbeda. Pada tulisan ini akan mencoba mendiskripsikan perbandingan antara kedua konsep hukum tersebut.</em></p> Supriani Copyright (c) 2021 JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab  2023-04-07 2023-04-07 1 1 1 25 HUKUM ISLAM DAN KOSMOLOGI https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/9 <p><em>Islam adalah agama yang membahas seluruh ajaran kehidupan dari level yang paling sederhana sampai level paling tinggi, mulai dari manusianya sendiri, kemudian bangsa jin, alam, serta angkasa, dari semua yang tercipta tidak ada yang sia-sia semua ada maksud dan tujuan. Seiring perkembangan yang terus terjadi hingga mengarah kepada spesialisasi keilmuan, yang menjadikan terpisah-pisah seiring munculnya dinamika dan paradigma keilmuan yang mencoba mengintegralisasikan keilmuan yakni mengambil jalan tengah dengan berpedoman pada AL-Qur’an sebagai referensi tertinggi,. Kosmologi sebagai cabang sains dari ilmu astronomi, menemukan titik nadir yaitu tidak adanya pemenuhan makna dalam tujuan kosmologi itu sendiri sehingga mencoba kembali membahas dengan memulai dari kitab Wahyu. Yang sebelumnya dimulai dengan kajian sains murni, filsafat murni, dan lainnya yang melepas diri dari wahyu itu sendiri. Pada awal perkembangan awal sebuah keilmuan para ilmuan mendewakan akal/rasionalitas, pun bukan berarti mencoba menghianati rasionalitas itu sendiri. Melalui teori integralistik keilmuan, ego-ego keilmuan mencoba untuk dilepaskan sehingga menemukan jatidiri keilmuan itu sendiri,. Dan tentu semua bisa, selama aktor intelektualnya tetap terbuka, kreatif, dan tidak kaku, baik dalam pengetahuan religius maupun saintifiknya.</em></p> <p><em> </em></p> Wildan Halid muzawir M. Sibawai Copyright (c) 2022 JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab  2023-04-07 2023-04-07 1 1 1 25 1-15 REFORMULASI PASAL 284 TENTANG ZINA (OVERSPEL) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/6 <p><em>Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan , dan dikelaim sebagai</em><br><em>negara yang religious. Oleh karena itu, tidak boleh ada aturan ketentuan pidana</em><br><em>bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang hidup di masyarakat</em><br><em>Indonesia. Dengan demikian, Penelitian ini membahas ketentuan pidana dalam</em><br><em>delik kesusilaan (overspel) yang tercantum dalam Pasal 284 Kitab Undangundang Hukum Pidana yang berlaku saat ini. Penelitian menggunakan metode</em><br><em>yuridis normatif dengan analisa kualitatif,. Hasil penelitian bahwa ketentuan</em><br><em>pidana dalam delik kesusilaan yang berlaku saat ini belum berlandaskan nilai</em><br><em>keadilan religius. Kebijakan formulasi ketentuan pidana yang berkeadilan</em><br><em>religius dalam delik perzinahan dilakukan dengan mempeluas makna zina yang</em><br><em>ada dalam ketentuan pidana dengan merujuk pada kitab suci (Al-Quran)</em></p> Idul Adnan SUGIMAN FENDI IRAWAN Copyright (c) 2021 JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab  2022-06-27 2022-06-27 1 1 1 15 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENJUALAN DAN PENGGUNAAN HAK CIPTA TANPA IZIN LISENSI DALAM BENTUK VCD DAN DVD https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/16 <p>Hak Cipta adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan hak yang dimiliki pencipta atas karya sastra dan seni. Hak Cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang mengandung moral hak dan hak ekonomi. Seorang penulis memiliki hak moral dan hak ekonomi untuk diakui sebagai pencipta dan melakukan beberapa kegiatan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan komersial atas karya yang diciptakannya. Saat ini, hak cipta tidak lagi dijamin karena beberapa orang melakukan pembajakan dan juga menjualnya di pusat perdagangan. Untuk mencari solusi dari masalah itu, ini esai yang dibuat berjudul Tanggung Jawab Manajemen Trade Center pada Penjualan Harga Hak Cipta. Berdasarkan peraturan Pemerintah yang melarang penjualan bajakan di pusat perdagangan, maka esai ini dibuat. Untuk pengetahuan lebih lanjut, penelitian dilakukan untuk menemukan penerapan aturan pada pusat perdagangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris di beberapa pusat perdagangan di Yogyakarta. Dari Dari penelitian, kami menemukan bahwa tidak semua pusat perdagangan menerapkan aturan kepada penyewa. Jadi, kami dapat menemukan kesimpulan dari masalah bahwa untuk membantu manajemen untuk mencegah hukuman yang disebabkan buruk penyewa, mereka dapat membuat kesepakatan di antara mereka yang menyatakan penyewa tidak diizinkan untuk menjual apa pun semacam pembajakan hak cipta</p> stariawan ,M.H Darmawan Trisno adnan Copyright (c) 2022 JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab  2022-06-20 2022-06-20 1 1 KARAKTERISTIK KITAB TAFSIR AL-LU’LU’ WA AL-MARJAN FI TAFSI R AL-QUR’AN KARYA KARIMAN HAMZAH https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/10 <p>Penelitian ini membahas salah satu kitab tafsir karya seorang perempuan Mesir yakni Kariman H{amzah dengan karyanya kitab tafsir Al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir al-Qur’an. Kitab tafsir ini layak untuk diteliti karena banyak mempunyai keunikan dan model penyajiannya yang Istimewa, penjelasan yang singkat, global, dan penyebutan sumber atau tokoh yang dikutip sang mufasir jelas. Hal tersebut tentu mempermudah bagi seseorang yang membutuhkan alasan atau dalil dalam berdakwah ataupun yang lainnya. Penelitian ini menggunakan deskriptif-analisis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pemanfaatan dokumen yang menggunakan teknik library research (kepustakaan). Adapun hasil dari pada penelitian ini, menunjukkan bahwa metode penafsiran yang dipakai Kariman H{amzah dalam kitab tafsir al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir al-Qur’an adalah metode tafsir tahlili sebagaimana keumuman tafsir mush}afi. penafsirannya mengkombinasi antara al-tafsir bi al-ma’sur dan al-tafsir bi al-ma’qul. dan corak penafsirannya adalah adabi al-ijtimai.</p> imam nawawi Muhamad Aldi M.Harri Mizaki Copyright (c) 2021 JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab  2022-06-27 2022-06-27 1 1 1 16 HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Studi Analisis Terhadap Pembahruan Hukum Islam Sudan) https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/7 <p>Substansi penting penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pembahruan yang terjadi pada bidang hukum Islam terutama hukum keluarga. Hukum keluarga merupakan hukum yang hidup dan mengakar di masyarakat, dan menempati posisi yang signifikan sebagai kekuatan moral masyarakat. Pembahruan hukum keluarga Islam menjadi fenomena unik di dunia muslim modern karena hukum keluarga bersifat adaptif dan aplikatif terhadap perkembangan sehingga setiap negara tentu memiliki perbedaan. Pertanyaan mendasar pada tulisan ini adalah bagaimana bentuk reformasi hukum keluarga Islam di Sudan, khususnya dalam hal perkawinan dan kewarisan. Kajian dilakukan secara deskriptif melalui pendekatan hostoris yuridis dari dua hal; pertama, sejarah singkat perkembangan hukum keluarga secara umum di Sudan, dan kedua; memuat tentang hukum perkawinan dan kewarisan. Tulisan ini menemukan bahwa negara Sudan telah banyak melakukan pembahruan terhadap aturan hukumnya, pembahruan dibuat berdasarkan hasil keputusan hakim (Qodhi al-Qudhat) yang kemudian dikodifikasikan dalam bentuk al-Mashurat; pembahruan hukum keluarga Sudan juga tidak terlepas dari perjuangan kaum perempuan, kaum perempuan sudan melalui gerakan aktivis perempuan banyak memberikan kontribusi pemikiran dalam pembentukan hukum, terutama dalam pembentukan hukum status pribadi Sudan.</p> Elpipit La Ode Wawan Saputra Nurman Idayanti Copyright (c) 2022 JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab  2022-06-27 2022-06-27 1 1 1 12