1-15 REFORMULASI PASAL 284 TENTANG ZINA (OVERSPEL) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
Keywords:
Reformulasi, zina (overspel), RUU KUHAbstract
Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan , dan dikelaim sebagai
negara yang religious. Oleh karena itu, tidak boleh ada aturan ketentuan pidana
bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang hidup di masyarakat
Indonesia. Dengan demikian, Penelitian ini membahas ketentuan pidana dalam
delik kesusilaan (overspel) yang tercantum dalam Pasal 284 Kitab Undangundang Hukum Pidana yang berlaku saat ini. Penelitian menggunakan metode
yuridis normatif dengan analisa kualitatif,. Hasil penelitian bahwa ketentuan
pidana dalam delik kesusilaan yang berlaku saat ini belum berlandaskan nilai
keadilan religius. Kebijakan formulasi ketentuan pidana yang berkeadilan
religius dalam delik perzinahan dilakukan dengan mempeluas makna zina yang
ada dalam ketentuan pidana dengan merujuk pada kitab suci (Al-Quran)