STUDI ANALISIS PEMBERONTAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

KUHP, Hukum Islam, Pemberontakan

Authors

  • Saimi Mahasiswa UIN Mataram
  • Irhahmdi Mahasiswa STIS Darussalam Bermi
  • Hardiyatulla Dosen STIS Darussalam Bermi

Abstract

Tindak pidana yang diatur dalam hukum Positif yang sudah dihimpun disebutkan hukum pidana yang sudah dimodifikasi misalnya KUHP. salah satu tindak pidana yang sudah diatur di dalam KUHP adalah tindak pidana pemberontakan, penelitian   ini   penulis menjelaskan secara komprhensip tentang tindak pidana pemberontakan dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta hukum Islam terhadap tindak pidana pemberontakan. Kajian ini membahas Pemberontak serta solusi penyelesaian pemberontakan dengan menganalisa dari hukum positif dan hukum Islam. Dan akhirnya dapat penulis simpulkan bahwa klasifikasi pemberontakan dapat   dikategorikan ada 4 dilihat dari sudut pandang maksud dan tujuan pemebrontakan itu sendiri, selanjutnya hukum positif dan hukum Islam memandang bahwa pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah sebagai suatu tindak kriminal dan juga memberikan solusi dalam penyelesaian pemberontakan.

Published

2022-06-27

How to Cite

Saimi, Irhahmdi, & Hardiyatulla. (2022). STUDI ANALISIS PEMBERONTAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: KUHP, Hukum Islam, Pemberontakan. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab , 1(1). Retrieved from https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/28