Jarimah Qadzaf(Menuduh Zina) Studi Komparasi Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Supriani Dosen STIS Darussalam Bermi,Lombok Brat-NTB

Keywords:

Jarimah Qadzaf, Hukum Pidana Islam, dan Hukum Positif Indonesia

Abstract

Abstrak: Jarimah Qadzaf (menuduh zina) merupakan persoalan yang sangat berbahaya dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat. Dalam kajian hukum pidana Islam, jarimah qadzaf digolongkan ke dalam jarimah hudud. Kedudukannya sama dengan jarimah hudud lainnya seperti Jarimah Zina, Jarimah Sariqah (Pencurian), Jarimah Hirabah (pembuat keonaran/perampokan), Jarimah Al-baghy (pemberontakan), Jarimah al-Khamr (mabuk-mabukan), dan Jarimah Riddah (murtad). Dalam perspektif kajian hukum pidana di Indonesia, tuduhan palsu dikategaroikan sebagai tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik) dengan ancaman pidana sangat rendah yaitu dengan hukuman maksimalnya 9 (sembilan) bulan penjara. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman serta era digital yang terus mengalami kemajuan yang berdampak pada pola interaksi antar masyarakat. Jika dulu manusia hanya bisa berinteraksi hanya dengan bertatap muka, saling bersurat sampai saling menelpon dengan perangkat telekomunikasi yang belum canggih. Saat ini pola interaksinya merambah ke pola interaksi digital dengan hadirnya berbagai macam platform aplikasi sosial media yang beragam. Fakta ini, semakin “memaksa” pembuat hukum di Indonesia harus melakukan upaya pemantauan pola interaksi digital yang mengakibatkan peritiwa hukum melalui sosial media, misalnya pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong yang sangat berbahaya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau familiarnya disebut undang-undang ITE. Dinamika peristiwa hukum yang terjadi saat ini memang sangat sangan menghawatirkan. Tuduhan zina (jarimah qadzaf) dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana di Indonesia adalah satu peristiwa hukum namun memiliki ketentuan hukum yang berbeda. Pada tulisan ini akan mencoba mendiskripsikan perbandingan antara kedua konsep hukum tersebut.

Downloads

Published

2023-04-07

How to Cite

Supriani. (2023). Jarimah Qadzaf(Menuduh Zina) Studi Komparasi Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Indonesia. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab , 1(1), 1–25. Retrieved from https://ojs.kopertais14.or.id/index.php/jd/article/view/14